Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko menyatakan, aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari beragam biaya isi ulang uang elektronik atau potensi ambil untung yang berlebihan oleh penerbit kartu.
"Terkait dengan aturan yang dikeluarkan objektifnya adalah memperhatikan melindungi dan memudahkan masyarakat," katanya, dalam sebuah jumpa pers, di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Jumat malam 22 September 2017.
Onny mencontohkan, apabila konsumen melakukan isi ulang uang elektronik di Halte Bus Transjakarta maka akan dikenakan biaya sebesar Rp2.000. Sedangkan isi ulang di gerai Indomart konsumen akan dikenakan biaya sebesar Rp1.000.
"Kita atur biar aturannya sama. Kalau enggak nanti tidak seragam lagi. Contohnya isi ulang uang elektronik saja, di sini 1.000 dan di lain 1.200," tuturnya.
Selain menertibkan biaya isi ulang uang elektronik , BI juga memberlakukan threshold atau ambang batas isi ulang uang elektronik on us yang bisa dikenakan biaya. Artinya, top up on us dengan besaran di bawah threshold tersebut masih bebas biaya.
"Jadi kalau dilihat di aturannya, soal isi ulang uang elektronik itu akhirnya sampai 200 ribu untuk on us bebas biaya. Di atas itu dibatasin sampai 750 ribu artinya boleh nol," tutur dia.
Menurutnya, BI tidak mewajibkan bank untuk memungut biaya isi ulang uang elektronik tapi hanya mengatur besaran isi ulang uang elektronik yang bisa dikenakan biaya. BI pun mendukung bank-bank yang mengratiskan biaya isi ulang uang elektronik.
"Ada yang kasih nol syukur alhamdulillah kita ingin masyarakat dilindungi," tutup dia.
Adapun kebijakan skema harga ini mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya top up on us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik. Seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN wajib memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id