"Dari negara yang sepakat AEoI ini, itu negara yang ada tax heaven unit-nya apa di Bahamas, British Virgin Island itu semua sudah ikut," kata Agus, dalam jumpa pers penerbitan Perppu AEol, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
AEoI merupakan ketentuan global yang memungkinkan Indonesia bisa mengakses data perbankan warga negaranya di luar negeri dan sebagai timbal baliknya negara lain juga bisa membuka data perbankan warga negaranya di Indonesia.
Saat ini, terdapat 100 negara termasuk negara anggota G20 yang telah berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi perpajakan. Sebanyak 50 di antaranya melakukan AEol pertama kali pada September 2017 sedangkan Indonesia masuk di gelombang kedua yang akan melaksanakan pertukaran informasi perpajakan pada September 2018.
"Sisanya 50 negara melakukan AEol termasuk Indonesia pada September 2017," imbuh dia.
Mantan Bos Bank Mandiri ini menuturkan, seluruh negara yang turut serta dalam pertukaran informasi perpajakan tersebut dapat memenuhi komitmennya melalui aturan perundangan tentang akses otoritas perpajakan dan standar pelaporan serta sistem transmisi pertukaran informasi.
"Karena kalau semua patuh ini jadi agenda utama dari G20 maupun internasional organization. Karena kita enggak mau Indonesia patuh tapi negara lain tidak patuh. Itu sudah jadi prioritas," ungkapnya. Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Perppu tersebut dilengkapi dengan peraturan setingkat undang-undang atau Peraturan Menteri Keuangan yang secara jelas mengatur tata kelola dan akses informasi terhadap data nasabah. PMK tersebut menjadi salah satu syarat agar skema pertukaran informasi itu dapat diterapkan pada September 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id