"Itu harus diperhatikan perkembangan zaman, termasuk perubahan dari upah minimum, biaya hidup dan sebagainya," kata Darmin, saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat 2017.
Menurutnya, perubahan besaran PTKP harus melihat apakah akan menguntungkan atau merugikan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. PTKP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau pendapatan Rp4,5 juta per bulan.
"Itu sesuatu yang menguntungkan buat orang banyak, bukan merugikan. Itu menguntungkan," ucap Darmin.
Baca: Sri Mulyani Belum akan Turunkan Batas Penghasilan tak Kena Pajak
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran PTKP berdasarkan pendapatan per kapita memengaruhi penerimaan pajak yang tentunya berimbas pada level tax ratio.
Diakui Ani, sapaan akrabnya, semakin tinggi besaran PTKP maka akan semakin menggerus pendapatan pajak dan tax ratio yang saat ini masih 10,3 persen atau terbilang kecil. Oleh karenanya, pemerintah kini tengah mengkaji besaran tersebut.
Jika dibandingkan dengan negara di ASEAN, misalnya, Malaysia, PTKP Indonesia paling tinggi. Malaysia menerapkan PTKP sebesar Rp13 juta per tahun meskipun pendapatan per kapita Indonesia lebih kecil dari Negeri Jiran tersebut bahkan juga dari Thailand, Vietnam, dan Singapura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News