Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Pergeseran ke PNBP dari Skema Gross Split Tidak Besar

Suci Sedya Utami • 23 Oktober 2017 10:56
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut akan ada penggeseran penerimaan pajak yakni ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari adanya perubahan skema cost recovery menjadi gross split pada usaha migas. Pajak ditaksir akan berkurang sementara PNBP akan meningkat.
 
Meski demikian, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa pergeserannya tak besar. Artinya potensi ke PNBP tak terlalu tinggi. "Ya bergeser saja sedikit. Pokoknya dia tidak jauh," kata Askolani, di Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.
 
Kendati memang saat ini pihaknya masih melakukan simulasi, namun secara total penerimaan negara tak akan berubah signifikan. Askolani mengatakan sekarang ini pemerintah masih fokus pada optimalisasi penerimaan pajak.

"Semangat kita upayakan penerimaan negara secara total tidak berubah. Sekarang komposisi masih belum selesai dan kita masih lihat kemungkinan kebijakan pajaknya dulu," jelas Askolani.
 
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, memang untuk penerimaan pajak akan ada potensi penurunan, namun di sisi lain akan diimbangi dari PNBP yang diyakinkan bertambah.
 
"Enggak ada potensi berkurang, cuma bergeser dari pajak ke PNBP. Kita yakinkan secara pemerintah bahwa nasional enggak akan berkurang, yang berkurang adalah pergeseran karena gross split PNBP-nya naik, tapi pajaknya turun, tapi kan sebenarnya sama-sama (penerimaan negara) pemerinta," kata Mardiasmo.
 
Mardiasmo menjelaskan, dalam skema yang baru atau perubahan dari cost recovery ke gross split, yang harus menjadi acuan yakni bagian pemerintah atau goverment take yakni penerimaan negara tidak berbeda. Dalam goverment take, dia bilang, terdapat unsur PNBP, PPh, indirect tax  yang berupa PPN dan PBB.
 
Kementerian Keuangan saat ini masih coba menghitung besaran pajaknya. Sebab, ketika menggunakan skema gross split maka tarif PPh-nya turun dari 35 persen menjadi 25 persen.  Selain itu, jika kegiatannya masih dalam tahap eksplorasi memang indirect tax akan dihilangkan sebagain insentif fiskal. Artinya PPN dan PPB tak diberlakukan.
 
"Mungkin PBB akan kita hilangkan supaya sebagai insentif fiskal, tapi PPN-nya akan kita tetap coba untuk kita lakukan seperti di PP cost recovery. Namun intinya, dengan gross split, fasilitas yang diberikan kurang lebih sama antara goverment take dan investor take, jangan sampai goverment take makin besar tapi investor enggak mau investasi di sini," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan