Rencana mengenai pengenaan PPN pada sembako pertama kali dikemukakan pemerintah pada Juni 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini ingin diberlakukan untuk menciptakan azas keadilan antara masyarakat berpenghasilan rendah dan tinggi.
Namun, rencana tersebut dipastikan batal setelah DPR mengesahkan RUU HPP menjadi UU pada rapat paripurna hari ini. Dalam pasal 16B UU HPP, tidak dijelaskan dalam daftar barang yang dikenakan sembako.
"Walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, namun akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN. Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut, sama perlakuannya dengan kondisi saat ini," ujar Menkumham Yasonna Laloy, dalam tayangan Primetime News, di Metro TV, Kamis, 7 Oktober 2021.
"Pemerintah juga memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute. Karena itu, disepakati sistem PPN akan dikenakan tarif tunggal," tambahnya.
Selain itu, ada satu poin krusial dalam UU yang disahkan pada rapat paripurna. Poin tersebut mengenai penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Imanuel Ryamaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id