"Berinvestasi pada instrumen SBN ritel kini semakin mudah dengan adanya e-SBN. Melalui e-SBN, Anda dapat melakukan pembelian ORI020 di mana saja dan kapan saja secara online selama masa penawaran," demikian dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu, 6 Oktober 2021.
Ada 10 keuntungan berinvestasi di ORI
- Kupon dan pokok dijamin oleh undang-undang.
- Kupon ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Kupon dengan tingkat bunga tetap sampai pada waktu jatuh tempo.
- Kupon dibayar setiap bulan.
- Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder (antar Investor Domestik).
- Tersedianya kuotasi harga beli (bid price) dari Mitra Distribusi atau Pihak lain yang bekerja sama dengan Mitra Distribusi.
- Berpotensi memperoleh capital gain.
- Dapat dipinjamkan atau dijaminkan kepada pihak lain (sesuai dengan kebijakan di masing-masing Mitra Distribusi).
- Dapat diperdagangkan di organized OTC melalui Electronic Trading Platform (ETP).
- masyarakat turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Adapun penetapan hasil penjualan ORI020 pada 25 Oktober 2021 dan setelmen/penerbitan pada 27 Oktober 2021. Tingkat kupon adalah tetap atau fixed rate dengan pembayaran tanggal 15 setiap bulannya. Kupon pertama dibayarkan pada 15 Desember 2021.
Pemesanan ORI
Minimum pemesanan adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp2 miliar. PPh final untuk ORI020 adalah 10 persen. Kupon ORI020 ditetapkan sebesar 4,95 persen dengan tenor jatuh tempo tiga tahun, yakni 25 Oktober 2024.Minimum Holding Period (MHP) ORI020 adalah satu kali periode pembayaran kupon. Holding Period adalah periode dimana Investor ORI019 belum boleh memindahbukukan kepemilikan ORI-nya. Kepemilikan ORI020 dapat dipindahbukukan mulai 15 Desember 2021.
Proses pemesanan pembelian ORI-020 secara online dilakukan melalui empat tahap yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi.
"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan ORI020 akan dimanfaatkan untuk pembiayaan APBN 2021, termasuk pembiayaan dalam rangka upaya penanganan dan pemulihan dampak pandemi covid-19," tulis Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News