Ilustrasi proses belajar mengajar tatap muka - - Foto: MI/ Bary Fathahillah
Ilustrasi proses belajar mengajar tatap muka - - Foto: MI/ Bary Fathahillah

Pengenaan PPN Pendidikan Ancam Kemajuan SDM Indonesia

Suci Sedya Utami • 11 Juni 2021 17:10
Jakarta: Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor pendidikan akan berdampak pada semakin tingginya biaya pendidikan. Hal ini dapat mengancam upaya Indonesia dalam memajukan sumber daya manusia (SDM).
 
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menilai pengenaan pajak PPN ini akan semakin mempersempit akses kepada pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.
Apalagi saat ini persoalan akses maupun mutu pendidikan yang tidak merata, peningkatan dropout dan penurunan kemampuan belajar masih menjadi persoalan serius di Tanah Air.
 
Rencana kebijakan ini justru kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya pemulihan ekonomi. "Dampak pandemi pada sektor pendidikan seharusnya bisa menjadi pertimbangan sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan," ucap Nadia dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juni 2021.

Banyak sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sudah sulit untuk bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan, sebab sekolah maupun gurunya sangat bergantung kepada pendapatan orangtua murid yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini.
 
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 memperlihatkan ada 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi covid-19. Sebanyak 1,62 juta penduduk di antaranya menganggur akibat covid-19 dan sebanyak 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemi.
 
"Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemi pada peserta didik," imbuh Nadia.
 
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah, salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 12 persen.
 
Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa enam jenis jasa saya yang bebas dari pajak tersebut.
 
Di antara kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk  jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan