Ilustrasi penerimaan pajak. Foto : Medcom.id.
Ilustrasi penerimaan pajak. Foto : Medcom.id.

DJP Andalkan Penerimaan dari Pengawasan Pembayaran Masa di 2023

Antara • 10 Januari 2023 21:39
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengandalkan penerimaan dari kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) serta Pengawasan atau Pengujian Kepatuhan Material (PKM) untuk mengamankan penerimaan pajak nasional 2023. Penerimaan pajak tahun ini ditargetkan sebesar Rp1.718 triliun atau meningkat sekitar 16 persen dari target pada 2022 sebesar Rp1.485 triliun.
 
baca juga: Menkeu Bakal Formulasi Pajak Natura, Apa Itu?

"Kami ingin penerimaan pajak di 2023 semakin naik dan caranya adalah dengan PPM dan PKM ini," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing dikutip dari Antara, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Ia mengatakan program prioritas penerimaan PPM terdiri dari pengawasan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan perpajakan, pengawasan pemberian fasilitas perpajakan, pengawasan kegiatan ekstensifikasi perpajakan, serta penelitian dan tindak lanjut data perpajakan tahun berjalan.
 
Kemudian untuk program prioritas penerimaan PKM meliputi fokus kegiatan pengawasan, fokus kegiatan penilaian, fokus kegiatan pemeriksaan dan penagihan, fokus kegiatan penegakan hukum, penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengaman Penerimaan Pajak (DSP4), serta optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 
Latar belakang kebijakan dan strategi pengaman penerimaan pajak nasional tahun ini adalah target penerimaan pajak, konsolidasi fiskal 2023, serta menjawab tantangan ekonomi 2023.
 
Sementara itu, untuk substansi yang melandasi dua kebijakan prioritas tersebut, kata Suryo, yaitu merupakan bagian dari implementasi Rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024 dengan tujuan strategi institusi.
 
Tujuan strategi institusi tersebut berupa pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, penerimaan negara yang optimal, serta birokrasi dan layanan publik yang cerdas, efektif, dan efisien.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan