Hingga kemarin, jumlah pelaporan SPT mencapai 10.311.971 wajib pajak, terdiri dari SPT orang pribadi sebanyak 10.032.545, dan sisanya 279.426 merupakan SPT badan. Sementara yang menggunakan layanan elektronik, baik e-form maupun e-filing, tercatat ada sebanyak 9.878.712 SPT, sedangkan secara manual 433.259 SPT atau hanya 4,2 persen.
DJP sebelumnya mengklaim sistem yang dimiliki saat ini masih berjalan baik untuk menerima pelaporan SPT Tahunan. Pasalnya menjelang penutupan penyampaian SPT biasanya terjadi kenaikan traffic yang membuat sistem terkendala.
"Sampai saat ini sistem pelaporan SPT siap dan berjalan dengan baik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan, sistem yang dimiliki DJP siap untuk menerima pelaporan SPT sampai batas akhir waktu, karena telah menambah kapasitas server untuk mengantisipasi kendala yang ada.
"Jadi ada beberapa server kita tambahkan, beberapa saat yang lalu kita sempat menambahkan server, sempat lack sebentar tapi saat ini sudah kembali normal seperti sedia kala. Kami pun menyediakan fasilitas penyampaian melalui e-form maupun e-filing," ungkapnya.
DJP juga kembali membuka layanan e-SPT sebagai saluran pelaporan SPT Tahunan setelah sebelumnya ditutup pada 28 Februari 2022. Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui laman resmi dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id