Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak akan diperpanjang pemberlakuannya. Foto : Medcom.id.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak akan diperpanjang pemberlakuannya. Foto : Medcom.id.

Ingat, Program Pengungkapan Sukarela Tak akan Diperpanjang

Eko Nordiansyah • 22 Juni 2022 11:11
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak akan diperpanjang pemberlakuannya. Program ini hanya akan berlaku selama enam bulan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
 
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jangka waktu mengenai PPS sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Artinya tidak akan lagi ada perpanjangan waktu bagi program tersebut sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
 
"Program ini tidak diperpanjang karena jangka waktu itu ada di UU, tidak ada diskresi untuk menunda pemberlakuan karena ada di UU dan hanya enam bulan," kata dia dalam video conference, Rabu, 22 Juni 2022.

Ia menjelaskan program ini diberikan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang ingin mengungkapkan hartanya secara sukarela. Oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi wajib pajak untuk ikut, karena DJP juga hanya mengimbau.
 
"Kesempatan bagi wajib pajak seluruhnya mengungkapkan, tarif-tarifnya ada, kebijakan I dan II cukup clear dan sederhananya yang kita lihat hanya memperbandingkan antara harta yang dimiliki dengan harta yang dilaporkan," ungkapnya.
 
Suryo menambahkan, program serupa juga kemungkinan tidak berulang lagi di masa mendatang. Apalagi setelah pemerintah juga memberikan program tax amnesty pada 2016-2017 lalu, sehingga PPS menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak.
 
"Mumpung masih ada kesempatan, tinggal sedikit hari lagi ada program yang bagus yaitu pengungkapan sukarela, kita manfaatkan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan tidak ada program serupa selanjutnya. Jadi betul-betul diharapkan program terakhir," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan