Direktorat Jenderal Pajak  mencatat baru 9,14 juta wajib pajak yang melaporkan SPT - - Foto: Medcom
Direktorat Jenderal Pajak mencatat baru 9,14 juta wajib pajak yang melaporkan SPT - - Foto: Medcom

9,14 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Eko Nordiansyah • 09 April 2020 13:50
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 9,14 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah pelaporan SPT ini lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang mencapai 11,4 juta.

Dilansir dari data DJP, Kamis, 9 April 2020, laporan SPT didominasi oleh pelaporan secara online. Pasalnya hanya 328 ribu wajib pajak atau 3,5 persen saja dari keseluruhan laporan SPT Tahunan yang sudah masuk, menggunakan pelaporan secara manual.
 
Jika dirinci, sebanyak 15.263 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Kemudian sebanyak 513.541 wajib pajak menggunakan e-form, serta 112.306 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
 
Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan melalui layanan lainnya, yaitu 8,17 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun 18,27 persen dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 10 juta wajib pajak.

Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.
 
Sementara imbas covid-19, DJP melonggarkan batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi. Jika sebelumnya batas pelaporan adalah 31 Maret 2020, namun kini diperpanjang sampai dengan akhir April 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan