Suasana rapat paripurna di Gedung DPR -- ANTARA FOTO/Suci Sedya Utami
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR -- ANTARA FOTO/Suci Sedya Utami

Tok! DPR Sahkan UU APBNP 2015

Suci Sedya Utami • 13 Februari 2015 21:19
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 yang diusulkan oleh Pemerintah menjadi UU APBNP 2015.
 
"Apakah dapat disetujui seluruhnya? Setuju," tanya Pimpinan Sidang Taufik Kurniawan pada Anggota dewan, dilanjutkan dengan ketukan palu sidang dalam rapat paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
 
Dalam Rapat Paripurna disetujui, alokasi belanja negara disepakati sebesar Rp1.984,1 triliun yang terbagi atas Rp1.319,5 triliun untuk pemerintah pusat, dan Rp664,6 triliun dialokasikan untuk daerah.

Sementara untuk belanja subsidi energi, yang dialokasikan adalah untuk elpiji Rp64,6 triliun dan listrik Rp73 triliun. Suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN ditetapkan Rp64,8 triliun.
 
Sementara, di sisi penerimaa negara dari perpajakan nonmigas ditargetkan Rp1.439,7 triliun. Dengan tax ratio 13,69 persen. Untuk target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba ditargetkan Rp52,2 triliun, PNBP kehutanan Rp4,7 triliun, PNBP perikanan Rp578,8 miliar, PNBP Kemenkumham Rp4,26 triliun. Kemudian dividen BUMN yang ditargetkan Rp36,9 triliun.
 
Sedangkan untuk asumsi makro RAPBN-P 2015 yang disepakati yakni:
Pertumbuhan ekonomi 5,7 persen.
Inflasi lima persen.
Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan 6,2 persen.
Nilai tukar rupiah Rp12.500 per USD.
Harga minyak Indonesia (ICP) USD60 per barel.
Lifting minyak 825 ribu barel per hari.
Lifting gas 1,22 juta barel setara minyak per hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan