Presiden Jokowi -- FOTO: Antara/ANDIKA WAHYU
Presiden Jokowi -- FOTO: Antara/ANDIKA WAHYU

Pengamat: Jokowi Terlalu Manjakan Pejabat

Husen Miftahudin • 02 April 2015 17:07
medcom.id, Jakarta: Pejabat negara kembali mendapat fasilitas uang muka untuk membeli kendaraan pribadi. Fasilitas ini berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
 
Menurut Pengamat Anggaran Politik Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, fasilitas tersebut dianggap terlalu mewah bila dibandingkan dengan era presiden terdahulu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY hanya memberi fasilitas dengan angka yang lebih kecil, yakni hanya Rp116 juta melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010.
 
Uchok mengungkapkan, pertumbuhan pemberian fasilitas uang mobil itu telalu fantastis jika dibandingkan dengan peraturan yang sebelumnya. Pada Perpres Nomor 92 Tahun 2006, fasilitas ini hanya diberikan sebesar Rp70 juta.

"Artinya pertumbuhan kenaikan uang muka untuk membeli mobil pejabat dari tahun 2006 hingga 2010 hanya sebesar Rp46,6 juta perorang. Sedangkan pertumbuhan dari 2010-2015 kenaikan sampai Rp94,2 juta per orang," ujar Uchok, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
 
Menurut dia, pejabat negara di zamannya Presiden Jokowi sangat dimanjakan. Pasalnya, jika dibandingkan dengan pejabat negara di masa 2006-2010, bentuk bantuan untuk membeli mobil negara hanya berupa beban bunga untuk membeli mobil tersebut. Namun, pejabat negara saat ini mendapat bantuan berupa fasilitas uang muka mobil.
 
"Jadi, sudah ditebak, kenaikan BBM oleh menteri ESDM, uang kemungkinan hanya untuk membeli mobil pejabat saja. Kalau ada 100 pejabat mendapat fasilitas uang muka, minimal negara harus mengeluarkan sebesar Rp21 miliar dari kenaikan harga BBM ini," cetus Uchok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan