"Fraksi Gerindra berpendapat bahwa seharusnya perubahan anggaran ini diajukan melalui RAPBNP kedua," kata anggota Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurutnya, Pasal 26 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 tak bisa menjadi dasar hukum Inpres. Sebab, pemakaian Pasal 26 itu baru dapat dilakukan ketika memasuki akhir tahun atau bulan Desember saat sudah mendekati realisasi penerimaan.
Sementara pemangkasan anggaran melalui Inpres ini diterbitkan pada Agustus. Inpres itu, kata Kardaya, hanya berdasarkan perkiraan semata dan tidak berdasarkan realisasi penerimaan negara.
Kardaya mengungkapkan, penetapan perubahan anggaran itu juga tidak melibatkan DPR. Padahal, DPR memiliki hak budget.
"Penetapan anggaran belanja negara yang tidak ditetapkan oleh DPR bertentangan dengan semangat UUD 1945. Hak menentukan anggaran ada di tangan wakil rakyat," ujar Kardaya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 sebesar Rp 133,8 triliun. Penghematan terdiri dari anggaran belanja Rp65 triliun di Kementerian/Lembaga serta transfer ke daerah sebanyak Rp68,8 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id