Kartu Kredit (FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki)
Kartu Kredit (FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki)

DJP Nilai Penutupan Kartu Kredit Hanya Sementara

Husen Miftahudin • 07 Juni 2016 22:50
medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan membuat pengguna kartu kredit ketar-ketir. Alhasil, banyak dari pengguna kredit yang menutup akunnya dan berdampak signifikan terhadap pendapatan bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, aturan baru itu lebih kepada pembinaan wajib pajak (WP) bagi orang pribadi (OP). Penutupan kartu kredit yang dilakukan pengguna saat ini hanya dinilai sebagai tindakan kekhawatiran yang berlebihan dan bersifat sementara atau temporary.
 
Hestu berkaca pada beberapa negara maju yang telah menerapkan pembukaan data kartu kredit seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel). Kedua negara maju yang telah menerapkan aturan sejak lama itu tak membuat pemegang kartu kredit langsung menutup akunnya.

"Penurunan pengguna kartu kredit itu tidak terjadi di Korsel dan Jepang yang mereka terapkan itu tapi tidak masalah. Kami menilainya penutupan kartu kredit itu hanya temporary karena kartu kredit itu sangat memudahkan dan orang tetap butuh kartu kredit. Saya yakin tidak ada orang yang beralih ke cash (uang tunai), ini hanya temporary," tegas Hestu dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
 
Keyakinan itu yang membuat pihaknya tetap akan menjalankan amanat sesuai dengan beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu). Alasannya soal pembinaan, meski DJP nantinya juga akan menerapkan pajak bagi pengguna kartu kredit yang transaksinya melebihi penghasilan yang telah dilaporkan melalui SPT.
 
"Sampai hari ini belum (revisi PMK), Pak Menteri bilang jalan terus dan tidak ada masalah. Memang masyarakat perlu diberikan pemahaman, jangan khawatir karena tidak serta merta data masuk ke kami terus dikenakan pajak, prosesnya panjang," tutur dia.
 
Sementara Juru Bicara Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan, salah satu tujuan pembukaan data transaksi kartu kredit karena saat ini DJP akan mulai fokus pada penerapan pajak bagi WP OP. Jika ditilik lebih dalam, penerimaan pajak dari WP OP lebih memiliki keberlanjutan (sustainability) dibandingkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
 
Sayangnya, hingga kini struktur penerimaan perpajakan justru lebih didominasi oleh WP Badan. Sebagai perbandingan, di tahun lalu (2015), penerimaan perpajakan dari WP Badan sebanyak Rp550 triliun. Sementara peneriman perpajakan dari WP OP hanya Rp8,2 triliun.
 
Memang, penerimaan perpajakan WP OP sebanyak Rp8,2 triliun meningkat hampir 100 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp4,5 triliun. Namun jika dibandingkan dengan penerimaan perpajakan dari WP Badan, masih kalah jauh.
 
"Bagaimana pun juga di tahun ini kita akan fokus di WP Orang Pribadi, sebab kalau kita lihat struktur penerimaan pajak kita, bagaimana pun (penerimaan perpajakan) kita masih ditopang oleh WP Badan. Maka itu kita gencar lakukan strategi untuk menggali penerimaan perpajakan dari WP Orang Pribadi dengan yang paling efektif itu dari pembukaan data transaksi kartu kredit," pungkas Luky.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan