"Tax expenditure Rp221 triliun atau 1,5 persen dari GDP (produk domestik bruto). Artinya potensi penerimaan Rp221 triliun yang tidak kita ambil atau collect di dalam angka fasilitas ke masyarakat dan dunia usaha," katanya di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR-DPR, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
Menurutnya pemberian insentif tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Namun, pemerintah mesti merelakan pendapatan negara yang hilang jauh lebih besar dari tahun lalu sebesar Rp196 triliun.
"Angka ini lebih tinggi dari 2017 yang capai Rp196 triliun," tambahnya.
Meski demikian, pemerintah terus memberikan berbagai insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, mini tax holiday, dan super deduction tax. Pemberian insentif ini khusus bagi pelaku usaha yang bersedia menyipakan program pelatihan dna pendidikan vokasi.
"Hal ini yang akan dilakukan dalam rangka formulasikan kebijakan penerimaan negara yang tidak hanya fokus pada penerimaan juga respons ke kebutuhan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id