"Manfaatkan Omnibus Law Cipta Kerja untuk memperkuat lingkungan bisnis," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) OECD Angel Gurría, dalam Konferensi Pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, dilansir dari Antara, Jumat, 19 Maret 2021.
Angel menyatakan UU Cipta Kerja memiliki semangat dan upaya yang baik untuk mengurangi hambatan investasi asing, merampingkan sistem perizinan usaha serta mendorong lingkungan investasi yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Angel mengaku sangat optimistis terhadap UU Cipta Kerja ini karena analisis OECD menunjukkan bahwa Indonesia telah bekerja dengan baik dalam meminimalkan hambatan administratif dalam sektor bisnis.
Hal itu ditunjukkan dengan adanya lima perusahaan berstatus unicorn yang jauh lebih banyak dibandingkan Jepang yaitu empat perusahaan dan Australia tiga perusahaan. “Harus terus dilakukan dan kami tahu reformasi di bidang ini berhasil,” tegasnya.
Meski demikian Angel menuturkan Indonesia juga masih harus terus berinvestasi dalam menciptakan kompetensi dan keterampilan serta mereformasi pasar tenaga kerja untuk menciptakan pekerjaan yang lebih baik.
Menurutnya, Indonesia mengalami banyak kekurangan keterampilan baik dalam hal kebutuhan saat ini maupun di masa depan terlepas dari peningkatan yang cukup besar dalam pencapaian pendidikan.
Survei OECD merekomendasikan agar Indonesia dapat mengembangkan pendidikan kejuruan dan pelatihan seumur hidup dalam rangka memperbaiki keterampilan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News