Dilansir dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, 3 Februari 2021, berikut enam jenis insentif yang diperpanjang:
1. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Insentif ini berlaku bagi pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan pendapatan tidak lebih dari Rp200 juta per tahun pada 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.
2. Insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Insentif ini berupa PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 ditanggung pemerintah. Pelaku UMKM yang ingin mendapat insentif ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
3. Insentif PPh Final untuk jasa konstruksi.
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
4. Insentif PPh Pasal 22 Impor.
Wajib pajak yang bergerak di 730 bidang usaha tertentu. Perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
5. Insentif angsuran PPh Pasal 25.
Ini berlaku bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Mereka akan mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
6. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News