"Sektor keuangan di Indonesia belum mampu berkembang secara cepat dan masih sangat dangkal. Banyak aturan yang sudah tertinggal zaman dengan adanya teknologi baru," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
Ia menyebut sejak adanya pandemi covid-19 tentunya telah membuat sektor digital teknologi semakin memberikan perhatian sangat besar kepada sektor keuangan. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diklaim sebagai reformasi sektor keuangan.
Menkeu mengatakan, saat ini sektor keuangan Indonesia hanya masih didominasi oleh sektor perbankan. Sedangkan, untuk lembaga keuangan nonbank masih tertinggal jauh.
"Tidak ada yang salah perbankan, tapi itu tidak menggambarkan keseluruhan kebutuhan untuk menciptakan financial intermediary yang makin baik. Jadi lembaga keuangan nonbank itu masih tertinggal jauh," ujarnya.
Baca juga: Sektor Keuangan Jadi Indikator Kesuksesan Indonesia Emas 2045 |
Ia menambahkan, seharusnya sektor keuangan harus semakin maju untuk mencapai visi Indonesia emas 2045. Begitu juga dengan sektor fintech, dari sisi keberadaan perannya dan literasi dari masyarakatnya harus terus ditingkatkan.
"Jadi kalau mau bicara indikator sukses, pada saat 2045 atau menuju 2045 sektor keuangan harus semakin advance, semakin dalam, makin likuid, makin diverse," tuturnya.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News