Adapun penyaluran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Berapa besaran gaji ke-13?
Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya mengatakan besaran gaji ke-13 pada 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Komponen tersebut, terdiri atas:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
"Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar," ungkap dia.
Baca juga: Ada Tapera, Take Home Pay Gaji Karyawan Indonesia Makin Sedikit |
Gaji ke-13 pensiunan
Sementara bagi pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ke-13 pada 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Penyaluran gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan pensiunan yang sejahtera dan berdaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id