Pasalnya, acuan baru yang nantinya akan digunakan Badan Pusat Statistik (BPS) pada penghitungan inflasi 2024 akan lebih menggambarkan kondisi setelah pandemi covid-19 melanda, di mana semakin banyaknya perubahan konsumsi maupun gaya hidup masyarakat.
"Dengan begitu harapannya juga desain kebijakan yang pemerintah lakukan dengan menggunakan basis inflasi tersebut menjadi lebih akurat dan tepat sasaran," kata Ferry dalam acara Sosialisasi hasil SBH 2022 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
Ferry menuturkan, evolusi acuan pengukuran inflasi memang diperlukan agar perkembangan yang ada bisa ditangkap oleh Indeks Harga Konsumen (IHK). Beberapa perkembangan dimaksud yakni antara lain mulai tingginya tekanan inflasi di daerah yang berbasis pedesaan, hingga pergeseran budaya konsumsi masyarakat ke e-commerce.
Untuk menyesuaikan perkembangan tekanan inflasi di daerah, acuan baru IHK yang didapat dari Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 menambahkan 60 kabupaten sampel baru IHK, sehingga totalnya menjadi 150 kabupaten/kota IHK.
Adapun sebelumnya tekanan inflasi memang cenderung terjadi di perkotaan, sehingga acuan dasar penghitungan IHK hanya terdiri atas 90 kabupaten/kota.
Baca juga: BPS Bakal 'Pelototi' E-commerce Buat Ngitung Inflasi di Tahun Depan |
Masukkan komponen pasar daring
Sementara untuk menyesuaikan pergeseran budaya konsumsi masyarakat ke e-commerce, terdapat penambahan pasar daring (online) sebagai komponen baru penghitungan inflasi.
Menurut dia, penyertaan pasar daring sebagai komponen IHK tersebut bisa lebih menjaga inflasi lantaran harga barang di pasar daring cenderung lebih terjaga dan tidak fluktuatif dibandingkan dengan pasar konvensional.
Terjaganya harga barang di pasar daring disebabkan pembentukan harga di pasar tersebut relatif lebih nyata karena tidak disertai dengan beban biaya sewa toko atau kepemilikan aset.
"Dengan terefleksinya komponen e-commerce dalam inflasi nanti, mudah-mudahan target inflasi 1,5 persen hingga 3,5 persen pada 2024 bisa lebih baik lagi," ucap Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News