"Saya sarankan kalau memang belum perlu, tidak usah dibicarakan dahulu," kata Misbakhun, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).
Bahkan, mantan pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak ini berpendapat jika perlu langsung dicoret saja dari usulan yang di masukkan di nota keuangan dan struktur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 yang akan disetujui Oktober.
Dirinya pun menambahkan, jika banyak partai politik yang menolak kenaikan ini, maka usulan kenaikan tunjangan DPR tak akan ada pembahasan lebih lanjut.
"Kalau dilihat dari keinginan partai untuk menolak saya yakin enggak dibahas," jelas dia.
Hingga saat ini, beberapa fraksi di DPR menyatakan sikap penolakan terhadap kenaikan tunjangan tersebut, di antaranya Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Hanura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News