Menteri Perindustrian (Menperin), Saleh Husin mengemukakan, sebenarnya Kemenperin telah melakukan standar industri hijau di Indonesia. Namun hal ini diberlakukan secara sukarela di mana pemerintah akan memfasilitasi perusahaan industri untuk memenuhi standar industri hijau melalui pemberian insentif nonfiskal seperti penguatan kapasitas kelembagaan dan fasilitas promosi.
"Saat ini Kemenperin sudah mulai menerapkan pemberian penghargaan industri hijau kepada perusahaan yang ada di Indonesia. Diharapkan dapat meningkatkan peran industri dalam mendorong industri nasional yang kompetitif fan meningkatkan kontribusi industri hijau terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) nasional," ujar Saleh, di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 44, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Ia mengungkapkan, saat ini pemerintah berencana untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 26 persen selama lima tahun kedepan. Pihaknya pun telah menekankan kepada industri nasional agar dapat melaksanakan industri hijau melalui penguatan kelembagaan yang diatur melalui regulasi.
Dia menambahkan, ada dua hal untuk mengimplementasikan dan mengembangkan industri nasional menjadi industri hijau. Yakni dengan cara memberi insentif dan membangun industri baru dengan basis pembangunan industri hijau.
"Pembangunan industri hijau merupakan aset dalam jangka panjang. Ini harus terus didorong agar kedepannya penggunaan energi, bahan baku dan sumber daya air menjadi lebih hemat," pungkas Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News