Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama membenarkan bahwa amnesti pajak memang didesain ketika pihaknya hendak melakukan reformasi perpajakan di Tanah Air. Tentu harapannya peningkatan basis pajak bisa terjadi sehingga bisa berkontribusi terhadap perekonomian di masa mendatang.
"Jadi di sini kita memiliki masalah di tax ratio yang rendah dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak rendah. Nanti kita arahnya bersifat ke penegakan hukum, memaksakan, dan mengawasi masyarakat lebih ketat. Karenanya kita memberikan wajib pajak ini amnesti pajak dulu," kata Hestu, dalam sebuah program di MetroTV, Jumat 31 Maret 2017.
Saat pelaksanaan amnesti pajak, lanjut Hestu, pihaknya melihat ada sebanyak 900 wajib pajak yang ikut dan ke depan diharapkan sudah ada komitmen untuk bisa terus meningkat lagi yang patuh untuk membayar pajak. Apalagi, tambahnya, tercatat sekitar Rp4.700 triliun harta yang sudah dideklarasikan dan diperkirakan akan terus bertambah.
"Di sini kita bicara data dan ada Rp4.700 triliun harta yang dideklarasikan dan akan bertambah sampai penutupan di akhir nanti. Dan, ini akan jadi peningkatan basis pajak, setelah amnesti pajak termasuk tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak. Ini jadi reformasi pajak dan langkah-langkah berikutnya. Langkah awal melakukan reformasi perpajakan," pungkas Hestu.
Sejauh ini, Ditjen Pajak Kemenkeu terus menggenjot program amnesti pajak dengan harapan sejumlah target bisa tercapai dengan maksimal. Nantinya, amnesti pajak ini akan menjadi landasan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News