"Kita mendorong adanya kerja sama pertukaran data yang selama ini sudah banyak dilakukan, kalau tidak salah ada hampir 300 daerah ikut MoU antara pemda, DJPK, dan DJP," kata Prima, dalam webinar 'Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD', dilansir dari Antara, Rabu, 30 Maret 2022.
Hal ini antara lain dilakukan dengan mensyaratkan pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi fiskal dengan pemerintah pusat untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH). "Hal tersebut bisa menghasilkan perbedaan yang harus ditelusuri dengan jumlah yang cukup signifikan," katanya.
Menurutnya, terdapat lebih dari Rp20 triliun dari pajak daerah ataupun pusat yang bisa dikumpulkan dengan melakukan rekonsiliasi fiskal tersebut.
"Kami juga mendorong Dirjen Pajak untuk melakukan penagihan aktif dan banyak hal terkait capacity building. Sebagai bagian dari Kemenkeu, kami selalu memberi dukungan bagi daerah dan Dirjen Pajak dari segi fasilitas dan monitoring," ucapnya.
Adapun melalui UU HKPD pemerintah mengatur terkait alokasi fiskal daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah maupun dana transfer dari pemerintah pusat. "Di sisi lain kita mendorong belanja daerah lebih baik, berkualitas, dan sinergis sehingga kita bisa memiliki standar layanan yang sama di seluruh daerah," katanya.
Implementasi UU HKPD diharapkan dapat membuat pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia memiliki kualitas yang sama baiknya. "Menurunkan ketimpangan horizontal antardaerah dan ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi induk dari pilar untuk meratakan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News