Dilansir Medcom.id, Rabu, 6 April 2022, dalam PMK tersebut, pemerintah menilai kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto (exchanger) atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti dan penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli.
PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:
- 1. Satu persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK),
- 2. Dua persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dikenakan tarif PPh sebagai berikut:
- 1. Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK, dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
- 2. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
- 3. PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id