Berdasarkan aturan ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, Bea Cukai berwenang untuk melakukan penegahan atas barang-barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta apabila barang-barang tersebut dicatat dalam sistem rekordasi Bea Cukai.
"Dengan aturan tersebut, diharapkan pengawasan Bea Cukai terhadap HKI akan semakin efektif sehingga dapat mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) atau daftar negara-negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) dianggap belum serius dalam melindungi dan melakukan penegahan barang barang yang diduga melanggar HKI," kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, 5 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hatta menjelaskan, dalam kurun waktu 2019-2021, Bea Cukai telah tiga kali melakukan penegahan barang impor yang terbukti melanggar HKI.
"Dua pelanggaran atas komoditas ballpoint merek 'Standarpen' berhasil kami cegah di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2019 dan 2021. Lalu satu pelanggaran atas produk pisau cukur merek 'Gillette' di Pelabuhan Tanjung Emas pada 2020," ujar Hatta.
Bea Cukai juga turut berperan serta dalam Satuan Tugas Operasi Program Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Tugas tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai leading sector, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Melalui sinergi tersebut, Bea Cukai terus berupaya memberantas ancaman kejahatan lintas negara, yang salah satu objeknya adalah HKI, agar dapat menciptakan iklim investasi Indonesia yang semakin kondusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional," pungkasnya.