Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Iyan Rubiyanto mengatakan pemerintah mulai menerbitkan SBSN 2008 sebagai sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tidak hanya menjadi sumber dana, penerbitan SBSN juga wujud dukungan pemerintah pada perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dan pasar global," katanya dalam penerbitan SR015 secara daring di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Salah satu produk SBSN, sukuk ritel mulai diterbitkan satu tahun kemudian pada 2009. Sepanjang 2009 sampai Maret 2021, pemerintah telah menerbitkan SR001 sampai SR014 dengan total akumulasi dana mencapai Rp221,31 triliun.
"Sebagai produksi investasi, sukuk ritel memiliki banyak keunggulan antara lain aman karena dijamin oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Undang-Undang tentang APBN," imbuhnya.
Sejak 2018, pemesanan dan pembelian sukuk ritel bisa dilakukan secara online melalui media distribusi sehingga masyarakat yang berminat bisa membeli kapanpun dan di mana pun selama masa penawaran.
Pembelian pemesanan sukuk ritel, menurut Iyan, juga menguntungkan karena imbalan relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata deposito bank. Di samping itu, sukuk ritel juga dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
"Hasil penjualan akan digunakan untuk pembiayaan APBN termasuk pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News