Plt Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan terdapat empat regulasi atau sebanyak tiga persen yang persyaratannya belum rampung. Hal itu terkendala persoalan teknis atau perbedaan pendapat soal interpretasi hukum dengan realitas aturan di lapangan.
"Saya enggak ingat persis karena agak rinci. Misalkan terkendala di penyelesaian teknisnya. Atau ada sesuatu belum bisa diterapkan misal ada perbedaan pendapat," kata Bambang, ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.

Sumber: Kemenko Perekonomian
Menurutnya regulasi dalam setiap paket kebijakan dibuat berdasarkan persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Misalnya kendala berupa jumlah kapal yang tidak mencukupi untuk mengirim produk ekspor.
"Contoh nyata angkutan transportasi laut. Kapal untuk mengirim ekspor. Setelah kita lihat kapalnya enggak cukup," tutur Bambang.

Plt Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso (Foto: MTVN/Desi Angriani)
Sebab itu, lanjutnya, aturan yang belum rampung ini perlu diversifikasi kembali ke pelaku usaha. "Secara ide bagus tapi perlu diverifikasi lagi. Jadi kendala operasional," imbuhnya.

Pemerintah mencatat telah menyelesaikan 97 persen dari 219 regulasi di seluruh paket kebijakan ekonomi. Jika ditelusuri, sebanyak 97 persen dari total 170 regulasi diselesaikan di tingkat kementerian/lembaga dan sebanyak 96 persen dari total 52 regulasi diselesaikan di tingkat presidensial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News