Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. (FOTO: MTVN/Eko Nordiansyah)

Bebas Pajak, Balik Nama Tanah Peserta Tax Amnesty Tetap Setor BPHTB

Eko Nordiansyah • 18 November 2017 08:59
Jakarta: Wajib pajak peserta tax amnesty yang melakukan balik nama atas aset berupa tanah atau bangunan tetap dikenakan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB), meski diberi fasilitas penghapusan pajak penghasilan (PPh) hingga 31 Desember 2017.
 
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dalam konferensi pers kemudahan proses balik nama aset bagi peserta tax amnesty di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
 
"Kita tidak akan mempermasalahkan lagi pajaknya, selama aset tersebut sudah dimasukkan dalam bukti tax amnesty. Yang harus dibayar cuma BPHTB," kata Sofyan, Jumat, 17 November 2017.

Sofyan mengatakan, untuk mengurus hal tersebut, wajib pajak tinggal datang ke kantor BPN dan meminta untu didaftarkan haknya untuk mendapat fasilitas bebas PPh.
 
Adapun bagi tanah yang belum memiliki sertifikat, kata mantan Menko Perekonomian ini, pada saat pengalihan nama, bisa sekaligus mengajukan permohonan pajak.
 
Lebih jauh, dirinya menambahkan, proses pengurusan balik nama tidaklah cepat karena persyaratan yang harus dilengkapi memakan waktu lama. Maka diberi waktu hingga 31 Maret 2018 untuk mengurus dokumen persyaratan.
 
"Kami juga menyadari karena proses administrasi antara pendaftaran dengan sampai proses dikeluarkan hak itu di BPN perlu waktu, itu kita berikan batas waktu. Yang penting daftarkan dulu," jelas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan