Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dalam konferensi pers kemudahan proses balik nama aset bagi peserta tax amnesty di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
"Kita tidak akan mempermasalahkan lagi pajaknya, selama aset tersebut sudah dimasukkan dalam bukti tax amnesty. Yang harus dibayar cuma BPHTB," kata Sofyan, Jumat, 17 November 2017.
Sofyan mengatakan, untuk mengurus hal tersebut, wajib pajak tinggal datang ke kantor BPN dan meminta untu didaftarkan haknya untuk mendapat fasilitas bebas PPh.
Adapun bagi tanah yang belum memiliki sertifikat, kata mantan Menko Perekonomian ini, pada saat pengalihan nama, bisa sekaligus mengajukan permohonan pajak.
Lebih jauh, dirinya menambahkan, proses pengurusan balik nama tidaklah cepat karena persyaratan yang harus dilengkapi memakan waktu lama. Maka diberi waktu hingga 31 Maret 2018 untuk mengurus dokumen persyaratan.
"Kami juga menyadari karena proses administrasi antara pendaftaran dengan sampai proses dikeluarkan hak itu di BPN perlu waktu, itu kita berikan batas waktu. Yang penting daftarkan dulu," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News