Ilustrasi pencucian uang - - Foto: Medcom
Ilustrasi pencucian uang - - Foto: Medcom

Pemerintah Jamin LPI Tak Jadi Sarang Pencucian Uang

Suci Sedya Utami • 18 Desember 2020 18:38
Jakarta: Pemerintah menjamin Lembaga Pengelola Investasi (LPI) tidak akan menampung dan mengelola investasi yang masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (money laundering).
 
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta menegaskan bahwa nantinya tidak ada dana langsung yang masuk ke lembaga tersebut. LPI akan membentuk fund atau tempat penampung bersama investor lain untuk investasi.
 
"Fund yang akan dibentuk jangan sampai menjadi tempat pencucian uang," kata Isa dalam bincang bersama DJKN, Jumat, 18 Desember 2020.

Meski demikian, pemerintah memang harus berhati-hati dengan memastikan dana yang masuk merupakan dana dari Sovereign Wealth Fund (SWF) atau sumber investasi yang memiliki reputasi yang baik di dunia.
 
"Yang di negara mereka sendiri bisa dijaga, sehingga bisa diminimalisir bahwa itu bukan pencucian uang. Kita sudah punya tingkat assurance cukup baik mengenai pencucian uang," jelas Isa. 
 
Pemerintah menerbitkan tiga aturan yang mengatur pembentukan LPI. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp15 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.
 
Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
 
Ketiga, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan