Ilustrasi vaksin Sinovac - - Foto: dok AFP
Ilustrasi vaksin Sinovac - - Foto: dok AFP

Pemerintah Kembali Bebaskan Bea Masuk Impor 11 Juta Vaksin Sinovac

Antara • 02 Februari 2021 20:50
Jakarta: Pemerintah kembali memberikan pembebasan bea masuk serta pajak lainnya untuk importasi 11 juta dosis vaksin covid-19 tahap empat dari perusahaan asal Tiongkok, Sinovac. Pemberian fasilitas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188 tahun 2020.
 
"Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
 
Ia menjelaskan vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma (Persero) sebagai perusahaan yang ditunjuk sebagai importir, mendapatkan fasilitas pelayanan segera (rush handling), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-148/PMK.04/2007.


Fasilitas ini merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
 
Pihaknya juga memberikan pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
 
"Pada masa pandemi ini, peran Bea Cukai semakin krusial, karena kami diharapkan dapat mempercepat penyelesaian prosedur kepabeanan barang terkait covid-19, antara lain vaksin dan obat-obatan," tambah dia.
 
Vaksin covid-19 dari Sinovac tiba di Indonesia hari ini pukul 10.15 WIB. Kedatangan vaksin tahap keempat di Tanah Air itu melengkapi total jumlah vaksin Sinovac yang sudah tiba di Indonesia mencapai 19,5 juta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan