Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), Menkeu Sri Mulyani (kanan), Menperin Agus Gumiwang (kiri) - - Foto: Medcom/ Husen Miftahudin
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), Menkeu Sri Mulyani (kanan), Menperin Agus Gumiwang (kiri) - - Foto: Medcom/ Husen Miftahudin

Pemerintah Keluarkan Penangkal Korona Kedua

Husen Miftahudin • 13 Maret 2020 13:14
Jakarta: Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus untuk menangani dampak virus korona. Penangkal covid-19 kedua itu terdiri atas beberapa vitamin, mulai dari perpajakan hingga kemudahan ekspor dan impor.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan stimulus pertama berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau keringanan pajak bagi karyawan, PPh Pasal 22 untuk perusahaan, dan PPh Pasal 25 atau pajak untuk badan. Keringanan tersebut berupa penanggungan dan penangguhan pajak.
 
"Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah diberikan selama enam bulan. Mulai dari April hingga September 2020," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Maret 2020.

Selain itu, sambungnya, pemerintah memberikan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui percepatan restitusi PPN (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.
 
"Restitusi PPN diberikan tanpa audit dan plafon untuk industri yang berorientasi ekspor di 19 sektor industri. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya," ungkap dia.
 
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing.
 
Kemudian, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Lartas untuk aktivitas impor khususnya bahan baku. Ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.
 
Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen. Pada tahap awal akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.
 
Airlangga menyebutkan, penyederhanaan aturan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Tercatat ada beberapa aturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
Selanjutnya, percepatan proses ekspor dan impor untuk perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi atau reputable traders.
 
Lalu, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). Ini akan dilakukan melalui integrasi inaport INSW, gudang, terminal operator yang akan diselesaikan dalam tiga bulan ke depan sehingga importir dan eksportir tak perlu bolak-balik.
 
"Diharapkan dengan kehadiran NLE tersebut dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (government to government dan government to business) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (business to business)," pungkas Airlangga.
 
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan paket stimulus pertama guna menangani dampak virus korona dengan mengeluarkan insentif dan keringanan pajak senilai Rp10,3 triliun. Stimulus ini meliputi diskon tiket pesawat hingga relaksasi pajak khusus hotel dan restoran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan