“Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020),” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Sabtu, 2 Mei, 2020.
Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD dan Pemda yang belum menyesuaikan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020.
Di antaranya, rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen serta rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kriteria kedua, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.
Terakhir upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja dengan memperhatikan tiga aspek yakni kemampuan keuangan dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 35 persen.
Kemudian penurunan pendapatan asli daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, serta perkembangan tingkat pandemi covid-19 di masing-masing daerah.
Pemerintah pun berharap Pemda dapat segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD, sedangkan bagi Pemda yang Laporan Penyesuaian APBD belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi dapat segera merevisi dan menyampaikan kepada Kemenkeu serta Kemendagri.
Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan kembali sebagian DAU yang ditunda pada Mei 2020 kepada Pemda yang sudah melakukan penyesuaian.
“Namun apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Adapun Pemda diminta melakukan penyesuaian APBD 2020 sesuai Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk penanganan dampak covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News