Wakil Ketua Komisi XI DPR Hafisz Tohir (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: ist)
Wakil Ketua Komisi XI DPR Hafisz Tohir (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. (FOTO: ist)

Sah Jadi UU, PNBP Baru Sederhanakan Item Wajib

M Rodhi Aulia • 26 Juli 2018 11:27
Jakarta: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan di Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018 kemarin.
 
RUU PNBP ini merupakan revisi dari UU Nomor 20 Tahun 1997 yang telah dibahas sejak 23 Juni 2015 secara mendalam dengan menyangkut berbagai aspek, baik aspek filosofis, politis, yuridis, maupun aspek teknis serta telah memperhatikan aspirasi masyarakat serta pandangan para pakar.
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Hafisz Tohir menjelaskan PNBP yang baru menyederhanakan item wajib PNBP dari 73 ribu sumber menjadi hanya 25 ribu item.

"Termasuk mengurangi biaya layanan sosial dan umum menjadi maksimal nol rupiah," ujar dia, dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Juli 2018.
 
Dia mencontohkan seperti akte lahir, KTP, akte kematian, dan lain-lain. Selain itu, PNBP ini juga mengurangi biaya pelayanan dasar, misalnya, pungutan SD, SMP, dan SMA ditiadakan (nol) termasuk fungsi pelayanan umum agar lebih ditingkatkan pelayanannya.
 
Adapun beberapa pokok perubahan RUU PNBP hasil kesepakatan pemerintah dan DPR antara lain, pertama, penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan atau retribusi daerah.
 
Kedua, objek PNBP terdiri dari enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana dan hak negara lainnya.
 
Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya serta aspek keadilan termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0 atau nol persen untuk kondisi tertentu.
 
Keempat, penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.
 
Kelima, penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.
 
Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan serta pengembalian PNBP.
 
Ketujuh, ketentuan pidana berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan