Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengingatkan sehubungan dengan dugaan adanya peredaran benda meterai/meterai tempel tidak sah, yaitu benda meterai/meterai tempel yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun meterai tempel rekondisi atau bekas pakai.
"Maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai/meterai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Hestu Yoga, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.
Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda meterai/meterai tempel menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda meterai/meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp6.000 untuk Kopur 6000.
"Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda meterai/meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai/meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah," tambah Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Agung S Rahardjo.
Sementara itu, Peruri sebagai BUMN yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai/meterai tempel menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan benda meterai/meterai tempel dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan. Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk.
"Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan. Untuk itu bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat," lanjut Hestu.
Adapun acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 300 Wajib Pajak (WP) besar yang bergerak di bidang perdagangan, toko emas, bengkel, dan rumah sakit yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News