Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi).
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi).

Pangkas 100 Aturan Setiap Bulan

29 Maret 2018 10:02
Jakarta: Meskipun kementerian sudah banyak memangkas aturan yang dinilai menghambat investasi, Presiden Joko Widodo merasa belum juga puas.
 
Kini, sedikitnya masih ada 42 ribu aturan terkait dengan investasi. Menurut Kepala Negara, aturan sebanyak itu terlalu berlebihan karena cenderung tumpang-tindih sehingga mengganjal daya saing.
 
Oleh karena itu, Jokowi meminta kementerian kembali menggencarkan pemangkasan regulasi setingkat peraturan menteri.

"Setiap menteri saya targetkan memotong 100 regulasi setiap bulan minimal. Bulan kemarin Kementerian ESDM memangkas 151 peraturan yang menghambat (investasi). Di Kementerian Pertanian ada 160 aturan yang dipotong," kata Presiden dalam rapat kerja pemerintah di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.
 
Dalam rapat yang dihadiri bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD seluruh Indonesia itu Presiden menyatakan memangkas regulasi di kementerian jauh lebih mudah ketimbang merevisi UU yang berbulan-bulan bahkan tahunan.
 
Pada kesempatan itu, Presiden mendengarkan keluhan yang disampaikan Wali Kota Dumai Zulkifli AS. Zulkifli menyampaikan bahwa PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang mengatur amdal bisa keluar jika ada rencana tata ruang wilayah (RTRW). Di sisi lain, hingga kini Pemprov Riau tidak kunjung mengesahkan RTRW wilayah Dumai.
 
Akibatnya, banyak investor hengkang ke negara lain. Pemkot Dumai sudah mengadukan hal itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tetapi tidak mendapatkan solusi.
 
"Khusus Dumai, sudah lima tahun RTRW mati. Pada 2016 kami menghitung akan ada dana investasi sebesar Rp30 triliun di Dumai, tetapi karena RTRW belum selesai hingga detik ini, investor lari ke Kamboja, Vietnam, Laos, dan Thailand," keluh Zulkifli.
 
Saat menanggapi keluhan Zulkif-li, Jokowi menyatakan pemerintah daerah harus berani memangkas aturan terkait dengan izin dan investasi. "Kalau enggak, kita kejepit oleh aturan yang kita buat. Kan lucu banget kita ini. April nanti kita bertemu lagi per wilayah agar bahasannya lebih mendetail."
 
Revisi Undang-Undang
 
Kadin Indonesia mengapresiasi niat pemerintah memangkas aturan yang menggayuti langkah investor untuk masuk ke Indonesia tersebut.
 
"Pemerintah harus maksimal mengawal izin di daerah. Pengusaha merasakan besarnya hambatan investasi di daerah yang menyangkut pertanahan. Kami juga ingin diikutsertakan dalam deregulasi agar tepat sasaran," ujar Ketua Komite Tetap Hubungan Kelembagaan dan Regulasi Energi Migas Kadin, Firlie H Ganindito.
 
Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan untuk mengatasi hambatan perizinan dalam investasi, pemerintah terlebih dahulu merevisi undang-undang perizinan menjadi satu regulasi saja (omnibus law).
 
"Sedikitnya ada 11 UU terkait perizinan yang direvisi. Nanti satu UU mengamendemen 10-11 UU. Semangatnya memudahkan pengusaha mendapat izin. Misalnya UU di sektor industri, izin terbit jika pengusaha memenuhi sejumlah syarat dulu," ungkap Darmin.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengakui omnibus law jamak dipakai di negara yang menganut sistem common law seperti AS dalam membuat regulasi. "Itu terobosan kita. RUU ini akan menunda aturan-aturan yang menghambat investasi." (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan