Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)

Ini Alasan Pengusaha Simpan Uang di Luar Negeri

Husen Miftahudin • 05 April 2016 15:33
medcom.id, Jakarta: Terseretnya ribuan pengusaha ternama Indonesia dalam skandal Panama Papers membuat publik Tanah Air geger. Bagaimana tidak, ribuan orang tersebut diduga menyembunyikan uangnya di luar negeri agar tak terendus pajak di negaranya.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menuturkan, ada beberapa alasan pengusaha menyimpan uang di luar negeri. Faktor keamanan menjadi alasan pertama bagi para pengusaha menyimpan uangnya di luar negeri.
 
"Mungkin alasannya lebih ke security. Untuk perencanaan uang keluarga, portofolio keluarga," ujar Hariyadi, usai hadiri 'Pengukuhan dan Rapat Pengurus Kadin Indonesia', di Hotel Ritz Carlon Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Faktor selanjutnya adalah untuk memudahkan transfer suatu perusahaan yang bergerak di luar negeri. Menurut dia, menempatkan dana di luar negeri memberi kemudahan bagi para pelaku usaha menjalankan usahanya yang ada di luar negeri.
 
"Ketiga tujuannya mungkin agar tidak terdekteksi. Memang untuk menaruh dana tersebut agar tidak terlacak otoritas pajak," papar dia.
 
Namun demikian, pemerintah diminta menarik dana-dana para pengusaha dan korporasi yang tersimpan di luar negeri tersebut. Salah satu caranya adalah dengan pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak.
 
"Kalau untuk memastikan dana itu kembali ke dalam negeri kan ada tax amnesty. Itu kan menarik minat uang ke dalam negeri," pungkas Hariyadi.
 
Seperti diketahui, organisasi wartawan investigasi global International Consortium of Investigative Journalists merilis dokumen bertajuk Panama Papers. Dokumen yang bersumber dari bocoran data firma hukum Mossack Fonseca di Panama ini berisi 11,5 juta dokumen daftar klien Fonseca di berbagai negara yang diduga menyembunyikan harta miliknya dari endusan aparat pajak di negaranya masing-masing.
 
Beberapa pengusaha Indonesia pun terseret dalam kasus ini. Bahkan dalam dokumen tersebut, terdapat 2.961 orang familiar Indonesia masuk dalam daftar tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan