Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi ini dilakukan tanpa harus melewati pembahasan lagi seperti revisi sebelumnya bersama DPR. Ani, sapaan akrabnya menjelaskan, Pemerintah akan menggunakan pasal khusus yang ada dalam UU APBNP 2016.
"Berdasarkan UU APBNP 2016, sebetulnya dalam pasal 26 kita bisa melakukan penyesuaian tersebut tanpa harus mengajukan revisi APBNP ke DPR," kata Ani di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).
Dalam pasal 26 tertera bahwa dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangan dapat dipenuhi dari saldo anggaran lebih (SAL), penerbitan surat berharga negara (SBN), atau penyesuaian belanja.
Selain menggunakan pasal 26, disebutkan dalam UU Keuangan Negara juga mengingatkan untuk mengelola keuangan negara secara tertib, efisien dan sesuai dengan tata aturan.
"Jadi kita gunakan peraturan yang ada, agar penyesuaian ini kredibel, taat aturan dan jadi landasn untuk kredibel," jelas dia.
Sebagai informasi, dalam sidang kabinet memutuskan untuk memotong belanja negara yang terdiri dari belanja kementerian atau lembaga (K/L) Rp65 triliun dan belanja transfer daerah Rp68,8 triliun. Sementara itu, penerimaan negara utamanya dari pajak ditaksir mengalami ketikaktercapaian (shorfall) sebesar Rp219 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id