Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono mengakui adanya penurunan antusiasme masyarakat mengikuti program pengampunan pajak tahap dua. Hingga 31 Desember 2016, total seluruh pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah Rp 411,66 miliar dari 7.365 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
Sementara dana tebusan berdasarkan Surat setoran pajak (SSP) adalah Rp416,97 miliar. Jumlah ini hanya naik Rp61 miliar dibandingkan tebusan periode I yang sejumlah Rp350 miliar dari 4.277 Wajib Pajak (WP).
"Total deklarasi hartanya dari tahap satu dan dua Rp21,373 triliun. Hasilnya di luar perkiraan kami," ujarnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Selasa (3/1/2017).
Dari jumlah tersebut, total repatriasi dana sebesar Rp142,62 miliar. Sementara deklarasi harta dalam negeri lebih besar yakni Rp20,161 triliun dibandingkan deklarasi dana luar negeri sebesar Rp1,069 triliun.
Yuli menambahkan, UMKM masih belum banyak yang mengikuti program tax amnesty. Tercatat dari sekitar 13 ribu UMKM diseluruh DIY, baru 693 UMKM badan dan 1.666 UMKM orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty.
Ia mengimbau masyarakat untuk tak menyia-yiakan kesempatan pengampunan pajak di tahap ketiga. Namun pihaknya belum menetapkan target dan prediksi jumlah pernyataan pajak dan deklarasi dikahir tahap ke tiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News