Kepala Kantor Wilayah Jakarta Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengatakan, permintaan waktu tambahan yang diminta oleh Google langsung direspons baik oleh Ditjen Pajak karena bukti pemeriksaan tidak ada batas waktunya.
Baca: Kesepakatan Sengketa Pajak Google Bakal Mandek Tahun Ini
"Oke kalau memang butuh waktu kami berikan. Memang namanya bukti pemeriksaan itu tidak ada batas waktunya setahun, dan dua tahun," ungkap Haniv, ditemui dalam acara 'Underwriting Network 2017', di The Anvaya Beach Resort Bali, Kuta, Bali, Jumat 10 Maret 2017.
Haniv mengaku, perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut merasa ragu dengan hasil pemeriksaan tersebut. Tapi, dia menekankan bahwa hasil pemeriksaan merupakan data sangat akurat yang berhasil didapatkan oleh Ditjen Pajak.
"Tapi kami minta segera, karena data yang kami mintakan data elektronik, file elektronik, yang itu sebenar tidak perlu lama, atau mereka ragu sama masalah security, atau juga kebesaran," papar Haniv.
Ditjen Pajak, lanjut Haniv, mengizinkan jika Google mengelak atas data penagihan pajak tersebut. Namun, mereka harus menunjukkan data sendiri yang bisa melemahkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak.
"Nilai dari kita tetap profesional, sesuai data di kami. Kalau misalnya memberikan data lebih kecil dari kami ya buktikan mana data supporting. Misal kalau bilang Rp6 triliun-Rp7 triliun (penghasilannya) tiap tahun, dibilang tidak hanya Rp3 triliun. Oke kalau Rp3 triliun mana support-nya," tukas Haniv.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id