Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong beserta jajaran pejabat eselon I dan eselon II BKPM secara langsung menyampaikan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016. MTVN/Dian Ihsan Siregar.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong beserta jajaran pejabat eselon I dan eselon II BKPM secara langsung menyampaikan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016. MTVN/Dian Ihsan Siregar.

Lapor SPT, Kepala BKPM Berharap Perusahaan Bayar Pajak

Dian Ihsan Siregar • 30 Maret 2017 16:50
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong beserta jajaran pejabat eselon I dan eselon II BKPM secara langsung menyampaikan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 
 
Langkah ini dilakukan dengan harapan dapat menularkan kepatuhan pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk membayar pajak kepada pemerintah sesuai perundang-undangan.
 
Penyampaian rekapitulasi bukti SPT Pajak 2016 pejabat BKPM melalui E-Filling tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala BKPM Thomas Lembong kepada Staf Ahli Kementerian Keuangan Puspita Wulandari. Kepala BKPM Thomas Lembong didampingi oleh Sekretaris Utama Anhar Adel beserta pejabat eselon I dan II BKPM lainnya yang berjumlah total 29 orang.


 

 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong mengatakan, bahwa penyampaian SPT yang dilakukan diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia.
 
"BKPM sebagai lembaga yang berwenang dalam mengkoordinasikan penanaman modal di Indonesia merasa memiliki kewajiban moral untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang menanamkan modal dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Thomas, ditemui di kantor pusat BKPM, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.
 
Thomas mengatakan‎, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan salah satu hal mutlak diharapkan dari perusahaan penanaman modal di Indonesia. Itu merupakan kewajiban dasar, baik investor domestik maupun asing mereka harus patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada sesuai dengan undang-undang.
 
‎Thomas mengharapkan, dengan contoh yang diberikan oleh pejabat-pejabat di BKPM serta himbauan kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal, maka diharapkan tidak ada lagi perusahaan penanaman modal yang melanggar atau mengemplang pembayaran pajak kepada negara.
 
"‎Di saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan dari berbagai bidang untuk masyarakat yang membutuhkan dukungan dari sumber penerimaan anggaran, maka pajak sebagai salah satu komponen penerimaan anggaran sangat penting," jelas Tom sapaan akrab Thomas.
 
Maka dari itu, Tom menambahkan, peran dan serta perusahaan penanaman modal untuk mendukung kewajiban membayar pajak sangat penting. ‎Keuntungannya, sangat bisa dirasakan untuk saat ini.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan