"Tinggal 10 hari ke depan program tax amnesty akan berakhir. Kami punya waktu untuk memaksimalkan pelayanan terhadap wajib pajak yang hendak ikut program tax amnesty," kata Ketua Kanwil (Kakanwil) DJP Jatim II Neilmadrin Noor, saat menggelar konferensi pers di aula Kanwil DJP Jatim II, Sidoarjo, Selasa, 21 Maret 2017.
Pihaknya mengharapkan komitmen yang besar bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal perpajakan yang hanya bisa dimanfaatkan dalam 10 hari ke depan. Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat meringankan wajib pajak dalam mengatasi tunggakan pajak selama ini. Salah satunya menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang belum dilunasi pada SPT, Surat Keputusan atau putusan untuk masa pajak tahunan.
"Kami sangat mengimbau agar wajib pajak mau melaporkan SPT pajak penghasilan 2016 dan mengisi SPT dengan benar. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT tahunan PPH untuk pribadi berakhir pada 31 Maret," ungkapnya.
Selebihnya, pihaknya akan melaksanakan kewajibannya atas penunggak pajak yang membandel. Sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak setelah berakhirnya periode ketiga program tax amnesty.
"Setelah program ini selesai, kami akan melakukan tugas kami sebagaimana yang sudah diatur sebelumnya, akan melakukan penyanderaan bagi wajib pajak yang mbandel terhadap kewajibannya dalam membayar pajak," tegas dia.
Pihaknya juga sudah menemukan data mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh atas harta yang dimaksud. "Makanya, nanti tinggal melaksanakan kewajiban kita dalam hal penindakan usai program tax amnesty," jelasnya.
Selama 2016, Kanwil DJP Jatim II sudah dua kali melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak. Pihaknya berharap tahun ini tidak ada lagi penunggak pajak yang mengabaikan kewajibannya.
Hingga saat ini, ada sekitar Rp1,6 triliun uang tebusan yang masuk ke Kanwil DJP Jatim II. Sedangkan wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri dalam program tax amnesty mencapai 25 ribu jiwa. Angka ini terbilang sangat kecil dari jumlah wajib pajak sebanyak 1,6 juta orang. Diperkirakan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty hanya lima persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News