Pengamat pajak Yustinus Prastowo. (FOTO: ANTARA/Puspa Perwitasari)
Pengamat pajak Yustinus Prastowo. (FOTO: ANTARA/Puspa Perwitasari)

Saldo Rekening Wajib Lapor DJP Direvisi jadi Rp1 Miliar Dinilai Lebih Efisien

Arif Wicaksono • 08 Juni 2017 12:41
medcom.id, Jakarta: ‎Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi revisi batas minimum (threshold) saldo rekening nasabah perbankan yang wajib dilaporkan pada Ditjen Pajak (DJP) menjadi Rp1 miliar.
 
"Ini sebagai bentuk sensitivitas dan responsiveness pemerintah terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Yustinus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
 
Menurut dia, dengan naiknya threshold, terdapat kesan kuat bahwa pemerintah mengedepankan fokus dan sasaran yang lebih jelas dan sesuai prinsip dasar pemajakan yaitu ability to pay dan who own what.

"Pembatasan di saldo Rp1 miliar juga membuat cost of administration lebih efisien, cost of compliance rendah, dan pemungutan pajak lebih efektif," jelasnya.
 
Dia menambahkan, ini merupakan skala prioritas karena layaknya asuransi dan koperasi sebaiknya tidak perlu menjadi sasaran awal. Dia pun mengimbau pemerintah menyiapkan sistem (information technology) IT yang lebih baik, pemerintahan, dan sumber daya manusia (SDM).
 
"Pemerintah pun juga harus fokus untuk sosialisasi dengan kalangan perbankan dan sektor keuangan," pungkasnya.
 


 
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan merevisi treshold saldo rekening nasabah perbankan yang wajib dilaporkan pada DJP menjadi Rp1 triliun. Nominal saldo yang diatur sebelumnya dinilai terlalu rendah dan membuat panik masyarakat, karena dianggap menyasar kelas menengah bawah.
 
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang baru saja dikeluarkan sebelumnya. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEoI) diatur bahwa saldo minimum yang mesti dilaporkan ke otoritas pajak adalah Rp200 juta.
 
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
 
Saat ambang batas minimum ditentukan Rp200 juta, Ani mengatakan jumlah rekening dengan nominal tersebut kurang lebih ada 2,3 juta atau 1,14 persen dari total akun rekening perbankan saat ini.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan