Ilustrasi. (FOTO: MI/RAMDANI)
Ilustrasi. (FOTO: MI/RAMDANI)

EODB Bisa Tingkatkan Pendapatan per Kapita RI hingga USD18.000

Eko Nordiansyah • 08 April 2016 12:56
medcom.id, Surabaya: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai, perbaikan kemudahan berusaha atau Ease Of Doing Business (EODB) akan meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat. Bahkan, masyarakat Indonesia akan menikmati pendapatan per kapita hingga USD18.000 jika iklim usaha sudah lebih baik.
 
Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot menjelaskan, kemudahan bisnis akan menambah pendapatan per kapita negara hingga USD4.000. Bahkan, saat ini pendapatan per kapita Singpura, Korea, India, dan Taiwan sudah mencapai USD5.800 dan menjadi yang tertinggi dibandingkan negara lain.
 
"Indonesia itu income per kapita baru USD3.650. Posisi ini masih masuk pendapatan menengah bawah. Target pemerintah pada 2025 sebesar USD18.000," ujar Yuliot, di Hotel Bumi Surabaya, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/4/2016).

Oleh karena itu, lanjut dia, BKPM telah mengeluarkan beberapa kemudahan untuk menarik investasi lebih banyak ke Indonesia. Di antaranya adalah kebijakan izin investasi tiga jam yang dapat mengurus delapan izin plus satu izin mengenai lahan dan kemudahan izin investasi langsung kontruksi (KLIK) di kawasan industri.
 
"Jika tidak ada perbaikan, target kita untuk mencapai income per kapita USD18.000 atau sembilan tahun dari sekarang tidak bisa tercapai. Untuk itu perlu ada pengukuran jelas yang ada di dalam kemudahan berusaha," jelas dia.
 
Dirinya menambahkan, dengan banyaknya investasi yang masuk juga akan mendorong perekonomian nasional. Hal ini juga diharapkan dapat secara langsung dimanfaatkan oleh masyarakat dengan menyediakan lapangan kerja yang lebih luas.
 
"Lewat banyak investasi yang masuk, dampak multiplier effect bagi Indonesia akan sangat besar. Mulai dari terbukanya lapangan kerja, pengurangan tingkat pengangguran dan tentunya meningkatnya income per kapita membuat perekonomian nasional jadi lebih tumbuh," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan