Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.
Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.

THR Kena Pajak, Segini Besarannya

Medcom • 26 Maret 2024 06:05
Jakarta: Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan di Indonesia. Biasanya diberikan setahun sekali dan saat menjelang hari raya.
 
Tapi, tahukah kamu? THR juga dikenakan pajak, lho. Menurut ketentuan pemerintah, THR diberikan kepada karyawan sesudah memenuhi masa kerjanya selama satu bulan dan ketentuan THR harus berupa uang rupiah bukan barang ataupun sembako.
 
Melansir laman Telkomsel, dasar hukum pemotongan pajak THR dengan peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.
 

Pajak THR lebih besar dari pajak gaji bulanan


Berdasarkan pph pasal 21 yaitu wajib pajak, pajak THR lebih besar dibanding pajak gaji/upah karyawan. Perhitungan tersebut berdasarkan atas pendapatan tidak teratur serta tidak disetahunkan. Hal ini telah disebutkan pada PER-16/PJ/2016 pasal 14 ayat 2 huruf a dan b.

THR adalah penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima sekali dalam setahun. Sehingga menghitung nilai pajaknya tidak perlu disetahunkan.
 
 
Baca juga: Penyaluran THR Sudah Capai Rp13,4 Triliun

 
Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mendapatkan pajak lebih besar daripada yang memiliki NPWP.
 

Besaran persen potongan pajak


Besaran potongan pajak THR tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan pada karyawan. THR juga termasuk dalam pajak penghasilan atau pph 21 sehingga dipengaruhi kepemilikan NPWP.
 
THR yang dikenai pajak yaitu apabila penghasilan yang diterima di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melebihi Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
 
Diketahui, pajak THR sebesar lima persen untuk berpenghasilan Rp60 juta dan penghasilan Rp60 juta-Rp250 juta kena 15 persen. Nah, pastikan THR yang kamu terima sudah dipotong pajak ya! (Tamara Sanny)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan