Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Respons CITA Usai Pemerintah Keluarkan Kebijakan Percepatan Restitusi

Angga Bratadharma • 30 Maret 2018 13:02
Jakarta: Menteri Keuangan mengumumkan paket kebijakan terbaru yaitu percepatan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak dan pemeriksaan bersama hulu migas. Paket ini menyusul inisiatif sebelumnya yaitu rencana revisi PP Nomor 46/2013 yang menurunkan tarif pajak UKM dari satu persen menjadi 0,5 persen.
 
Dalam hal ini, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengapresiasi serangkaian kebijakan yang menunjukkan komitmen dan kepedulian pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, Ditjen Pajak, dan BKF, dalam merespons kebutuhan publik dan menjalankan peran sebagai regulator di tengah situasi perekonomian nasional yang sedang bergeliat bangkit.
 
Kebijakan ini sangat dinantikan para pelaku usaha termasuk wajib pajak karyawan yang selama ini harus menjalani proses pemeriksaan pajak sebelum mendapatkan pengembalian. Meski proses ini didasarkan pada UU Perpajakan, namun dalam praktiknya tidak efektif dan cenderung memberatkan baik bagi wajib pajak maupun Ditjen Pajak.

"Proses pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama dengan tata cara baku yang harus dilalui berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi bagi Ditjen Pajak," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 30 Maret 2018.
 
Menurutnya energi yang seharusnya dapat diarahkan untuk memeriksa wajib pajak yang lebih potensial seperti SPT berstatus kurang bayar, terkuras habis. Pemeriksaan yang cukup rumit dan panjang juga berisiko menurunkan tingkat kepatuhan karena banyak wajib pajak yang menghindari proses pemeriksaan dengan memilih tidak mengajukan klaim restitusi.
 
"Jangan sampai hal-hal prosedural menjadi disinsentif bagi wajib pajak. Tak perlu dipertahankan adagium lama dalam birokrasi 'sepanjang bisa dipersulit, kenapa dipermudah. Sejauh bisa menjadi kurang bayar, buat apa harus dikembalikan'," kata Yustinus.
 
Yustinus Prastowo mengatakan percepatan restitusi juga berarti mendorong perbaikan cashflow wajib pajak yang pada gilirannya juga mendorong kinerja dan pertumbuhan ekonomi. Meski indeks kemudahan berbisnis akan membaik, seyogianya hal ini bukan dijadikan ukuran bagi kinerja.
 
Paradigma institusi yang melayani dengan prima perlu dijadikan budaya baru sehingga mendorong kepatuhan sukarela. Maka PMK yang baru perlu mengatur secara tegas dan jelas, termasuk menyediakan kriteria dan standar bagi pelaksanaan di lapangan agar tercipta kepastian.
 
"Juga jangan sampai terjadi penumpukan beban pekerjaan tambahan pada fungsi-fungsi tertentu di internal Ditjen Pajak," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan