Ekonom sekaligus Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, mengatakan upaya menutup kebocoran fiskal harus dilakukan secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup peningkatan penerimaan negara, pembenahan tata kelola aset dan sumber daya alam, serta penguatan pengawasan yang diiringi penegakan hukum yang konsisten.
| Baca juga: Menkeu Purbaya Bakal Saring Usulan Tambahan Anggaran K/L Rp984 Triliun demi Jaga Defisit APBN 2027 |
Menurut Piter, kebocoran dapat terjadi dari dua sisi sekaligus, yakni penerimaan dan belanja negara. Dari sisi penerimaan, potensi pajak dan bea cukai belum sepenuhnya berhasil dipungut. Sementara dari sisi pengeluaran, persoalan seperti penggelembungan anggaran, korupsi, hingga proyek mangkrak masih menjadi sumber pemborosan.
"Potensi penerimaannya ada, tapi tidak diterima itu mencapai ribuan triliun, akumulasi beberapa dekade," kata Piter dikutip dari keteranganya.
Ia juga menilai pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Piter mendorong implementasi Pasal 33 UUD 1945 dijalankan secara konsisten agar hasil pengelolaan kekayaan alam benar-benar kembali untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, masih terdapat daerah penghasil tambang yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi tingkat kemiskinannya tidak mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan masyarakat setempat.
Selain memperbaiki tata kelola, Piter menilai budaya antikorupsi dan penegakan hukum yang kuat menjadi fondasi penting agar kebocoran fiskal tidak terus berulang.
Pengawasan Harus Dilakukan Sejak Awal
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino. Ia menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang memadai. Tantangan terbesar justru berada pada pelaksanaan aturan, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum."Regulasinya cukup. Persoalannya memang pada penegakan hukumnya dan yang kedua adalah dari sisi pengawasannya," ujar Harris.
Ia mendorong agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih mengedepankan fungsi pencegahan melalui monitoring, assurance, accounting, dan review, sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sebelum menimbulkan kerugian negara.
Menurut Harris, pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan audit setelah suatu program selesai dilaksanakan. Berdasarkan hasil rapat bersama BPKP, terdapat lebih dari 1.100 temuan audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai perlu semakin diperkuat.
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara
Harris juga menyoroti besarnya aktivitas underground economy yang mengurangi penerimaan negara. Salah satu contohnya ialah peredaran rokok ilegal yang diperkirakan menguasai sekitar 11 hingga 14 persen pasar nasional.Menurutnya, jika peredaran rokok ilegal berhasil ditekan, penerimaan negara berpotensi meningkat sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan membuka peluang lapangan kerja di industri rokok legal.
Ia menegaskan penindakan terhadap aktivitas ilegal harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan maupun moral hazard.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Menurutnya, produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai maupun ketentuan lainnya. Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak seimbang dan industri legal berada pada posisi yang dirugikan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Bea Cukai berhasil menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 906 juta batang.
Langkah tersebut turut berkontribusi terhadap kinerja penerimaan cukai yang pada Semester I 2026 mencatat pertumbuhan sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Budi menegaskan pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri yang patuh terhadap aturan, melindungi tenaga kerja, sekaligus mengamankan penerimaan negara sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda