Menurut Purbaya, setiap permintaan akan dievaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kemampuan fiskal negara. Langkah tersebut diperlukan agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada dalam batas yang telah disepakati.
| Baca juga: Purbaya Tegaskan Aturan Baru Restitusi Pajak Demi Proses Lebih Tertib |
"Pasti kami lihat dulu. Tidak mungkin semuanya dipenuhi," kata Purbaya dikutip dari Antara.
Pemerintah bersama DPR sebelumnya telah menyepakati target defisit RAPBN 2027 berada pada kisaran 1,80 hingga 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Batas tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan ruang belanja pemerintah tahun depan.
Karena itu, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian terhadap setiap usulan anggaran dan menyusun skala prioritas sebelum memutuskan besaran tambahan dana yang dapat diberikan kepada masing-masing kementerian maupun lembaga.
"Yang menjadi pegangan adalah target defisit. Selama masih sesuai dengan batas yang ditetapkan, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi melihat besarannya, usulan Rp984 triliun tampaknya sudah melampaui ruang fiskal yang tersedia," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan bahwa seluruh komisi DPR telah menyampaikan hasil pembahasan kebutuhan anggaran bersama kementerian dan lembaga mitra kerja masing-masing.
Dari hasil kompilasi tersebut, total pagu anggaran K/L mencapai Rp1.389,84 triliun, dengan tambahan kebutuhan anggaran yang diusulkan sebesar Rp984 triliun. Apabila seluruh usulan tersebut disetujui pemerintah, maka total belanja kementerian dan lembaga pada APBN 2027 akan meningkat menjadi sekitar Rp2.373,94 triliun.
Said mengatakan daftar usulan tambahan anggaran tersebut akan diserahkan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan APBN 2027. Dokumen RAPBN beserta Nota Keuangan dijadwalkan akan disampaikan pemerintah kepada DPR pada 16 Agustus 2026.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda