"Nilai ini naik dari 2020 yang sebesar Rp79,7 triliun, tapi memang turun sedikit dari tahun lalu yang Rp85,8 triliun karena ada belanja pusat yang disebut dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021," kata Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto dalam Rapat Penyusunan RIPP Papua 2022-2041, Senin, 17 Januari 2022.
Ini rincian anggaran untuk Papua dan Papua Barat:
- Dana otonomi khusus (otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI) Rp12,9 triliun.
- Dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp50,2 triliun.
- Belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp21,6 triliun.
"Kalau kita lihat di situ ada belanja kementerian atau lembaga yang sudah cukup besar di 2021, secara total ada Rp21,6 triliun. Tentunya ini adalah menjadi tugas kita bersama yang akan dituangkan di RIPP (Rancangan Induk Percepatan Pembangunan) Papua bagaimana memastikan belanja K/L ini benar-benar bisa disinergikan dengan belanja yang dilakukan pemerintah daerah," terang Adriyanto.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia pun berpesan agar pemerintah pusat dan daerah Papua tidak melakukan dua kegiatan atau program yang sama sehingga belanja pemerintah menjadi tidak efisien.
"Tentu kalau penjumlahan dana belanja besar itu baik, tapi kalau melakukan hal yang sama, terjadi kelebihan kegiatan, ini perlu kita jaga. Jadi jangan sampai ada kegiatan yang berlebihan sehingga menimbulkan inefisiensi dalam pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran," pungkasnya.
Adapun pemerintah sedang menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua 2022-2041. RIPP Papua ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.